ecourt.mahkamahagung.go.id Open in urlscan Pro
103.226.55.30  Public Scan

Submitted URL: http://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Effective URL: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Submission: On March 29 via manual from ID — Scanned from DE

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

eCourt Mahkamah Agung RI | Electronics Justice System

 * Home
 * Tentang e-Court
 * Layanan
   
   
 * Partner
 * Keanggotaan
   * Login
   * Register
     
 * Peta eCourt
   * Peta eCourt Peradilan Umum
   * Peta eCourt Peradilan Agama
   * Peta eCourt Peradilan TUN
 * Hubungi
 * FAQ


E-COURT MAHKAMAH AGUNG RI


E-FILING | E-PAYMENT | E-SUMMONS | E-LITIGATION

Login Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat) Register Kurator Syarat dan
Ketentuan
prev
next



PENGERTIAN

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online,
Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara
online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan
yang dilakukan secara Elektronik.

 * e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
 * e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
 * e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
 * e-Litigation (Persidangan secara online)


LAYANAN

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat.
Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui
mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat
disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur
lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online

PENGGUNA TERDAFTAR DAN PENGGUNA LAINNYA

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku
Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang
sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.


PENDAFTARAN PERKARA (E-FILING)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna
terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan
TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran
dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.

TAKSIRAN PANJAR BIAYA (E-SKUM)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan
secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran
(Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi
Channel) yang tersedia

MENDAPATKAN NOMOR PERKARA

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum),
Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi
e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar
di Pengadilan

PEMANGGILAN PIHAK SECARA ONLINE (E-SUMMON)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui
saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut
bisa dilihat pada aplikasi e-Court.


PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga
dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban
dan Kesimpulan secara elektronik.


SALINAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK (E-SALINAN)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal
minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.


TANDA TANGAN ELEKTRONIK (E-SIGN)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.



E-SIGNATURE

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama
dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik
(BSrE) yang merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian sebagai sarana pengamanan
legalitas dokumen perkara.

prev
next



E-PAYMENT

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama
dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara .
Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor
Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara

prev
next



DASAR HUKUM

Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 2019

Download


HUBUNGI

Pertanyaan dan Saran dapat dikirimkan melalui Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat‎ Mahkamah Agung RI


KANTOR PUSAT

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara
No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110


TELP

(021) 3843348 ext 592, 593

(021) 3810350 ext 592, 593

(021) 3457661 ext 592, 593


EMAIL

ecourt@mahkamahagung.go.id

© Copyright Mahkamah Agung RI. All Rights Reserved
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Pengumuman ×

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan adanya Perbaikan pada Sistem e-Court yang menyebabkan
Permasalahan dalam Proses Login, maka dengan ini disampaikan bahwa Bagi Pengguna
Apapun yang TIDAK dapat Login ke Aplikasi e-Court silahkan melakukan Proses
Reset Password [ Klik di Sini ]

Link Reset Password akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk login
pada Aplikasi e-Court. Apabila Link Reset Password tidak masuk ke INBOX email
anda, maka anda dapat memeriksa pada bagian SPAM/JUNK pada email anda.

Berkenaan dengan adanya Kendala Teknis pada Layanan e-Sign Mahkamah Agung RI,
maka dengan ini disampaikan bahwa Segala Hal yang berhubungan dengan Fitur Tanda
Tangan Elektronik belum dapat dipergunakan untuk sementara waktu pada Aplikasi
e-Court, SIPP Banding, e-Berpadu dan yang lainnya.

© Copyright Mahkamah Agung RI. All Rights Reserved
Pengumuman ×

PENGUMUMAN

Sehubungan dengan adanya Permasalahan Teknis pada Sistem e-Court yang
berimplikasi dalam proses Penyimpanan Berkas Elektronik (e-document), maka
dengan ini disampaikan bahwa proses pengunggahan (upload) dan penyimpanan Berkas
Elektronik (e-document) belum dapat dilakukan untuk sementara waktu.

© Copyright Mahkamah Agung RI. All Rights Reserved
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Court ×

SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI E-COURT

A. Umum

 1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court.
 2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik
    (E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment), modul
    Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan secara
    Elektronik (E-Pgl).
 3. Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi
    E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan
    pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.
 4. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang
    dilakukan dengan username mereka masing-masing.
 5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa
    membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung
    atau data yang tersimpan di dalamnya.
 6. Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan
    dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang
    dilakukan melalui aplikasi E-Court.
 7. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk
    melakukan tindakan-tindakan ilegal.
 8. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password
    akses ke aplikasi e-court ke orang lain.
 9. Seluruh transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya
    dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang
    dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif
    pada hari kerja selanjutnya.

B. Penggunaan Aplikasi E-Filing

 1. Aplikasi E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara
    elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama, tata
    usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan untuk
    melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus memasukkan
    dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan diterima secara
    prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau untuk memasukkan dokumen
    elektronik atas perkara yang sudah ada.
 2. Aplikasi E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun
    pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan,
    penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha
    militer/tata usaha negara
 3. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi
    format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah
    ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .

 

C. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Payment

 1. Aplikasi E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap
    panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak
    lanjut pendaftaran secara elektronik.
 2. Pengguna Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya
    perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account),
    jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah ditentukan
    oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap kesalahan,
    keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan bank yang
    digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi pengadilan dimana
    gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna Terdaftar.

 3. Kegagalan untuk melakukan pembayaran ke Nomor Pembayaran dalam tenggang
    waktu yang telah ditentukan akan berakibat Nomor Pembayaran menjadi
    kadaluwarsa dan Pengguna Terdaftar harus mendapatkan Nomor Pembayaran yang
    baru pada Pendaftaran yang sama melalui e-Payment pada e-Court.
 4. Pengguna terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan
    pada Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara

D. Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Pbt dan E-Pgl

 1. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua
    pemberitahuan yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat
    diterima dengan baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di
    Pengadilan.
 2. Semua panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik
    Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi E-Pbt dan
    E-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.
 3. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman
    E-Pbt dan E-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar
    untuk menghindari kegagalan penerimaan E-Pbt dan/atau E-Pgl.

E. Ketentuan Penutup

 1. Setiap tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung
    RI dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan
    Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :
     1. sanksi ringan berupa teguran;
     2. sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau
     3. sanksi berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan
        bobot dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi
        E-Court.

 2. Pemberian sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi
    perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam hal
    Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang melawan hukum
    dan/atau tindak pidana.
 3. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini
    silakan hubungi Administrator sistem pada
    https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact

 

Mahkamah Agung RI


© Copyright Mahkamah Agung RI. All Rights Reserved
 * Home
 * Tentang e-Court
 * Layanan
   
   
 * Partner
 * Keanggotaan
   * Login
   * Register
     
 * Peta eCourt
   * Peta eCourt Peradilan Umum
   * Peta eCourt Peradilan Agama
   * Peta eCourt Peradilan TUN
 * Hubungi
 * FAQ