blx-negeri.dinkes.pa-natuna.go.id.negeri.dinkes.pa-natuna.go.id Open in urlscan Pro
148.72.247.228  Public Scan

URL: https://blx-negeri.dinkes.pa-natuna.go.id.negeri.dinkes.pa-natuna.go.id/
Submission: On January 02 via api from US — Scanned from US

Form analysis 0 forms found in the DOM

Text Content

Selasa, 26 Desember 2023



 * BerandaHalaman Utama
 * Tentang PengadianProfil Satker
    * Pengantar Ketua Pengadilan
    * Visi dan Misi
    * Tugas Pokok dan Fungsi
    * Profile Pengadilan
      * Sejarah Pengadilan
      * Profil Pejabat dan Pegawai
      * Struktur Organisasi
      * Alamat Pengadilan
      * Statistik Pegawai Pengadilan
      * Wilayah Yurisdiksi
      * Daftar Nama Mantan Pimpinan
      * Agenda Pimpinan
      * Sarana dan Prasarana
    * Sistem Pengelolaan Pengadilan
      * E Learning
      * Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
      * Yurisprudensi
      * Rencana Strategis
      * Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
      * Perjanjian Kinerja
      * Indikator Kinerja Utama (IKU)
      * Perjanjian Kerjasama/MoU
      * Rencana Kerja dan Anggaran
      * Pengawasan dan Kode Etik Hakim
      * SOP Pengadilan
      * Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
      * Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel dan Keuangan
        Pengadilan
      * Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      * Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    * Survey Pelayanan Publik

 * Layanan PublikInformasi/Pengaduan
    * Informasi Layanan Pengadilan
      * Jam Kerja Kantor
      * Tata Tertib Persidangan
      * Informasi Pelayanan SMS
      * Anggaran DIPA
      * SOP Pelayanan Publik
      * Petugas PTSP dan Pengaduan
      * Standar dan Maklumat Pelayanan
      * Program Kerja Tahunan
      * Prosedur Evakuasi
    * Layanan Informasi Publik
      * Kebijakan dan Peraturan
      * Kategorisasi Informasi
      * Prosedur Permohonan Informasi
      * Formulir Informasi
      * Hak-Hak Pemohon Informasi
      * Tata Cara Keberatan Informasi
      * Biaya Salinan Informasi
      * Laporan Pelayanan Informasi Publik
    * Layanan Informasi Perkara
      * Jadwal Sidang
      * Penelusuran Perkara
      * Direktori Putusan
      * Statistik Perkara
      * Delegasi
      * Panggilan Ghaib
    * Laporan
      * Laporan Tahunan
      * LKiJP
      * LHKPN
      * LHKASN
      * Daftar Aset dan Inventaris
      * Keuangan DIPA
      * Keuangan Perkara
      * Laporan Realisasi Anggaran
    * Pengumuman
      * Lelang Barang dan Jasa
      * Kegiatan Pengadilan
    * Layanan Pengaduan
      * Pengaduan Layanan Publik
      * Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
      * Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    * Fasilitas Publik

 * Layanan HukumProsedur & Bantuan Hukum
    * Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
      * Prosedur Perkara Tingkat Pertama
      * Prosedur Perkara Tingkat Banding
      * Prosedur Perkara Tingkat Kasasi
      * Prosedur Perkara Peninjauan Kembali
      * Prosedur Perkara Gugatan Sederhana
      * Penyelesaian Perkara
      * Biaya
      * Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
      * Hak-hak Pencari Keadilan
      * Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      * Pengambilan Produk Pengadilan
    * Prosedur & Tata Tertib Persidangan
    * Mediasi
    * e-Court Mahkamah Agung RI
    * Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
    * Pengawasan
      * Pedoman Pengawasan
      * Daftar Nama Pejabat Pengawas
      * Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    * Putusan Majelis Kehormatan Hakim

 * BeritaArtikel & Galeri
    * Arsip Berita PTA
    * Arsip Berita PA Sewilayah
    * Arsip Pengumuman
    * Arsip Artikel
    * Regulasi/Aturan
    * Media Center
    * Foto Galeri
    * Arsip Berita
    * Arsip Hasil Penelitian

 * Hubungi KamiKontak & Alamat Satker
    * Alamat dan Kontak Pengadilan
    * Registrasi
    * Pertanyaan
    * Login

Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Layanan Informasi Publik >
Prosedur Permohonan....

Ditulis oleh Super User on 10 April 2017. Dilihat: 188

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

 * Prosedur Biasa; dan
 * Prosedur Khusus.

2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

 * Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media
   elektronik;
 * Informasi yang diminta bervolume besar;
 * Informasi yang diminta belum tersedia; atau
 * Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk
   dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus
   tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang
   secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus
   mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan
informasi yang diminta

 * Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
 * Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah
   tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudahtersedia (misal: sudah
   diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
 * Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
 * Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk
   penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan
untuk menolak pemberian informasi

5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan 
permohonan.

6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat
diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang  berperkara atau
setelah 1 (satu) bulan   sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung
ke PengadilanTingkat Pertama dan Banding.

B.  Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur
sebagai berikut:

 * Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan
   memberikan salinannya kepada Pemohon.
 * Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
 * Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada
   Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi
   yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari
   PPID.
 * Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila
   informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari
   PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
 * PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan
   Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
 * Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID
   menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal
   permohonan ditolak.
 * Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID 
   meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari
   dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk 
   mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan
   Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta
   menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan
   diterima.
 * Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud
   butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu
   1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
 * Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat
   terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan
   atau tidak informasi tersebut.
 * Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut,
   Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan
   Petugas Informasi memberikan tanda terima.
 * Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik
   (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi
   tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat
   penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut
   biaya.
 * Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan
   memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat
   dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2
   (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
 * Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1
   (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3
   (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
 * Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk
   mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
   dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 * Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon
   menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan

C. Prosedur Khusus

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti alur
sebagai berikut:

 * Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan
 * Petugas Informasi mengisi Register Permohonan
 * Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja
   terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya
   perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
 * Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID,
   Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan
   informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir
   permohonan yang telah diisi Pemohon.
 * Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada
   Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa
   dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
 * Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat
   terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk 
   menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022




UCAPAN




INFORMASI CEPAT

 * Direktori Putusan MA
    * Link Direktori Putusan

 * Bantuan Hukum
    * Link Bantuan Hukum

 * Informasi Pendaftaran Perkara
    * Link info pendaftaran perkara

 * Statistik Pengadilan
    * Link Statistik Pengadilan

 * Pengaduan Pelayanan
    * Link Pengaduan Pelayanan


PENGADUAN & INFORMASI




JAM PELAYANAN




JDIH




AGENDA PTA

23Jun

Agenda Pelantikan Wakil Ketua PTA Kepri

25Mei

Agenda Pelantikan Pejabat Struktural PTA Kepri

20Mar

Agenda Pelantikan Panitera Pengganti PTA Kepri

28Feb

Agenda Pelantikan Hakim Tinggi PTA Kepri

05Des

Peresmian Operasional PTA Kepri


LINK PA SEWILAYAH

 * PA Batam
 * PA Dabo Singkep
 * PA Natuna
 * PA Tanjung Balai Karimun
 * PA Tanjung Pinang
 * PA Tarempa


STATISTIK WEB

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Jumlah
118
815
7467
58785


--------------------------------------------------------------------------------


HUBUNGI KAMI

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau


Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota,
Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111

Email PTA:

ptakepri@gmail.com

ptakepri.kepaniteraan@gmail.com

LINK MEDIA SOSIAL




TAUTAN WEB

MAHKAMAH AGUNG RI

DITJEN BADILAG

BADAN URUSAN ADMINISTRASI

KEPANITERAAN - MARI

BALITBANGDIKLATKUMDIL

DIREKTORI PUTUSAN MA-RI

JDIH MAHKAMAH AGUNG

KEJAKSAAN TINGGI KEPRI

PEMPROV KEPULAUAN RIAU

SP4N LAPOR


TAUTAN APLIKASI

SIPP

KOMDANAS

SIKEP

SIMARI

LPSE


INFO PERKARA PA

SIPP PA TANJUNG PINANG

SIPP PA BATAM

SIPP PA TANJUNG BALAI KARIMUN

SIPP PA DABOSINGKEP

SIPP PA TAREMPA

SIPP PA NATUNA

Copyright © 2022. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

 


Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Indonesia
 * Inggris