blx-negeri.dinkes.pa-natuna.go.id.negeri.dinkes.pa-natuna.go.id
Open in
urlscan Pro
148.72.247.228
Public Scan
URL:
https://blx-negeri.dinkes.pa-natuna.go.id.negeri.dinkes.pa-natuna.go.id/
Submission: On January 02 via api from US — Scanned from US
Submission: On January 02 via api from US — Scanned from US
Form analysis
0 forms found in the DOMText Content
Selasa, 26 Desember 2023 * BerandaHalaman Utama * Tentang PengadianProfil Satker * Pengantar Ketua Pengadilan * Visi dan Misi * Tugas Pokok dan Fungsi * Profile Pengadilan * Sejarah Pengadilan * Profil Pejabat dan Pegawai * Struktur Organisasi * Alamat Pengadilan * Statistik Pegawai Pengadilan * Wilayah Yurisdiksi * Daftar Nama Mantan Pimpinan * Agenda Pimpinan * Sarana dan Prasarana * Sistem Pengelolaan Pengadilan * E Learning * Kebijakan dan Peraturan Pengadilan * Yurisprudensi * Rencana Strategis * Rencana Kinerja Tahunan (RKT) * Perjanjian Kinerja * Indikator Kinerja Utama (IKU) * Perjanjian Kerjasama/MoU * Rencana Kerja dan Anggaran * Pengawasan dan Kode Etik Hakim * SOP Pengadilan * Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan * Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personel dan Keuangan Pengadilan * Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan * Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan * Survey Pelayanan Publik * Layanan PublikInformasi/Pengaduan * Informasi Layanan Pengadilan * Jam Kerja Kantor * Tata Tertib Persidangan * Informasi Pelayanan SMS * Anggaran DIPA * SOP Pelayanan Publik * Petugas PTSP dan Pengaduan * Standar dan Maklumat Pelayanan * Program Kerja Tahunan * Prosedur Evakuasi * Layanan Informasi Publik * Kebijakan dan Peraturan * Kategorisasi Informasi * Prosedur Permohonan Informasi * Formulir Informasi * Hak-Hak Pemohon Informasi * Tata Cara Keberatan Informasi * Biaya Salinan Informasi * Laporan Pelayanan Informasi Publik * Layanan Informasi Perkara * Jadwal Sidang * Penelusuran Perkara * Direktori Putusan * Statistik Perkara * Delegasi * Panggilan Ghaib * Laporan * Laporan Tahunan * LKiJP * LHKPN * LHKASN * Daftar Aset dan Inventaris * Keuangan DIPA * Keuangan Perkara * Laporan Realisasi Anggaran * Pengumuman * Lelang Barang dan Jasa * Kegiatan Pengadilan * Layanan Pengaduan * Pengaduan Layanan Publik * Hak-Hak Pelapor dan Terlapor * Laporan Rekapitulasi Pengaduan * Fasilitas Publik * Layanan HukumProsedur & Bantuan Hukum * Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara * Prosedur Perkara Tingkat Pertama * Prosedur Perkara Tingkat Banding * Prosedur Perkara Tingkat Kasasi * Prosedur Perkara Peninjauan Kembali * Prosedur Perkara Gugatan Sederhana * Penyelesaian Perkara * Biaya * Pos Bantuan Hukum (Posbakum) * Hak-hak Pencari Keadilan * Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan * Pengambilan Produk Pengadilan * Prosedur & Tata Tertib Persidangan * Mediasi * e-Court Mahkamah Agung RI * Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu * Pengawasan * Pedoman Pengawasan * Daftar Nama Pejabat Pengawas * Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan * Putusan Majelis Kehormatan Hakim * BeritaArtikel & Galeri * Arsip Berita PTA * Arsip Berita PA Sewilayah * Arsip Pengumuman * Arsip Artikel * Regulasi/Aturan * Media Center * Foto Galeri * Arsip Berita * Arsip Hasil Penelitian * Hubungi KamiKontak & Alamat Satker * Alamat dan Kontak Pengadilan * Registrasi * Pertanyaan * Login Home > Layanan Publik || Informasi/Pengaduan > Layanan Informasi Publik > Prosedur Permohonan.... Ditulis oleh Super User on 10 April 2017. Dilihat: 188 PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI A. Umum 1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: * Prosedur Biasa; dan * Prosedur Khusus. 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: * Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; * Informasi yang diminta bervolume besar; * Informasi yang diminta belum tersedia; atau * Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. 3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta * Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; * Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudahtersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); * Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau * Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. 4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi 5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. 6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke PengadilanTingkat Pertama dan Banding. B. Prosedur Biasa Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut: * Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon. * Petugas Informasi mengisi Register Permohonan. * Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID. * Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi. * PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan. * Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak. * Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima. * Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. * Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. * Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima. * Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. * Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi. * Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar. * Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. * Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan C. Prosedur Khusus Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti alur sebagai berikut: * Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan * Petugas Informasi mengisi Register Permohonan * Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya. * Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon. * Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. * Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 UCAPAN INFORMASI CEPAT * Direktori Putusan MA * Link Direktori Putusan * Bantuan Hukum * Link Bantuan Hukum * Informasi Pendaftaran Perkara * Link info pendaftaran perkara * Statistik Pengadilan * Link Statistik Pengadilan * Pengaduan Pelayanan * Link Pengaduan Pelayanan PENGADUAN & INFORMASI JAM PELAYANAN JDIH AGENDA PTA 23Jun Agenda Pelantikan Wakil Ketua PTA Kepri 25Mei Agenda Pelantikan Pejabat Struktural PTA Kepri 20Mar Agenda Pelantikan Panitera Pengganti PTA Kepri 28Feb Agenda Pelantikan Hakim Tinggi PTA Kepri 05Des Peresmian Operasional PTA Kepri LINK PA SEWILAYAH * PA Batam * PA Dabo Singkep * PA Natuna * PA Tanjung Balai Karimun * PA Tanjung Pinang * PA Tarempa STATISTIK WEB Hari ini Minggu ini Bulan ini Jumlah 118 815 7467 58785 -------------------------------------------------------------------------------- HUBUNGI KAMI Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Jl. S. M. Amin No. 2 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang - Kepulauan Riau 29111 Email PTA: ptakepri@gmail.com ptakepri.kepaniteraan@gmail.com LINK MEDIA SOSIAL TAUTAN WEB MAHKAMAH AGUNG RI DITJEN BADILAG BADAN URUSAN ADMINISTRASI KEPANITERAAN - MARI BALITBANGDIKLATKUMDIL DIREKTORI PUTUSAN MA-RI JDIH MAHKAMAH AGUNG KEJAKSAAN TINGGI KEPRI PEMPROV KEPULAUAN RIAU SP4N LAPOR TAUTAN APLIKASI SIPP KOMDANAS SIKEP SIMARI LPSE INFO PERKARA PA SIPP PA TANJUNG PINANG SIPP PA BATAM SIPP PA TANJUNG BALAI KARIMUN SIPP PA DABOSINGKEP SIPP PA TAREMPA SIPP PA NATUNA Copyright © 2022. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility Indonesia * Inggris